Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASAR, INTAINEWS.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital senilai sekitar Rp13 miliar.

Tim penyidik dari Bidang Pidsus Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Bidang SMA Disdik Sulsel.

Berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan proyek perpustakaan digital menjadi fokus pencarian penyidik guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Iya, betul ada penggeledahan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 12.08 WITA menunjukkan proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri.

Sejumlah pegawai terlihat tidak dapat mengakses ruangan yang sedang diperiksa oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Namun, langkah ini diduga dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Kasus yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital untuk SMA Negeri di Sulawesi Selatan.

Program tersebut dilaksanakan dalam dua tahun anggaran berbeda, yakni tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar dan tahun 2023 sebesar lebih dari Rp9 miliar.

Total anggaran yang digunakan mencapai kurang lebih Rp13 miliar.

Dalam tahapan penyidikan sebelumnya, Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, serta sedikitnya 123 kepala SMA Negeri yang menjadi penerima program perpustakaan digital tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pelaksanaan proyek sekaligus menelusuri efektivitas pemanfaatan fasilitas yang telah diberikan kepada sekolah-sekolah penerima.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan sejumlah indikasi permasalahan pada proyek tersebut.

Sebagian besar perangkat perpustakaan digital yang diadakan dilaporkan tidak lagi berfungsi secara optimal.

Bahkan, sejumlah sekolah mengalami berbagai kendala teknis yang menyebabkan fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pengadaannya.

“Banyak kendala teknis yang tidak memungkinkan perpustakaan digital itu dimanfaatkan oleh pihak sekolah,” ungkap sumber di lingkungan Kejati Sulsel.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah itu.

Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung, Kejati Sulsel juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Audit tersebut dinilai penting guna menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan perpustakaan digital.

Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah lanjutan penanganan perkara.

Meski hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian pemeriksaan terhadap ratusan saksi, proses audit kerugian negara.

Hingga penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang dan memasuki tahapan yang semakin serius.

Publik kini menanti hasil penyidikan Kejati Sulsel untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan tersebut serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Penulis : Fajar Ahmad

Editor : YANBU

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
PMR PMI Unit 213 SMAN 14 Makassar Buka Pintu Bagi Calon Relawan Muda Angkatan XXXIV
PPDB Masih Dibuka, SMA YP PGRI 2 Makassar Terima Siswa Baru Tanpa Batas Kuota
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:29

HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:50

PMR PMI Unit 213 SMAN 14 Makassar Buka Pintu Bagi Calon Relawan Muda Angkatan XXXIV

Berita Terbaru